MEDIA JAMBI – Mobil dinas, atau mobil berplat merah tidak diperbolehkan untuk dibawa mudik lebaran. Pejabat yang nekad tetap menggunakan akan dikenakan sanksi tegas, dan mobil dinas ditarik.
Menurut Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Jambi Usup Supriatna, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada pengguna atau pemakai kendaraan dinas supaya tidak menggunakannya untuk mudik Lebaran.
“Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran itu kita kenakan sanksi tegas, termasuk menarik kendaraan yang digunakannya,” katanya.
Ia menegaskan, tahun sebelumnya pemegang atau pemakai kendaraan dinas juga dilarang menggunakan kendaraannya untuk mudik Lebaran, dan puluhan pengguna mendapat peringatan. Banyak cara yang digunakan pemegang kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, seperti menukar plat kendaraannya dari plat merah menjadi plat hitam.
Pada instansi tertentu ada dua plat yang diberikan pada kendaraan dinas, yakni plat hitam dan plat merah, namun tetap tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan di luar kedinasan. Lewat surat edaran itu, pengguna kendaraan dinas itu juga diancam sanksi jika masih melanggar, termasuk ditariknya kendaraan yang digunakannya.
Usup mengatakan, kendati ada larangan untuk tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, larangan itu hanya berlaku untuk dibawa ke luar provinsi.
Dalam Kota Boleh
Sepanjang pengguna kendaraan dinas itu menggunakan kendaraan pemerintah masih dalam Provinsi Jambi, diberi toleransi, asal saja tidak dibawa ke luar daerah atau ke provinsi lain. Pengamat kebijakan publik Drs A Shomad menyarankan pemerintah daerah agar melibatkan polisi untuk menjaring kendaraan dinas atau plat merah yang digunakan untuk mudik Lebaran.
“Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tidak cukup dengan surat edaran, namun juga perlu keikutsertaan aparat kepolisian yang berwenang menghentikan dan menindak kendaraan di jalan,” kata A Shomad ketika dihubungi.
Ia mengatakan, larangan pemerintah tiap tahun supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran terkesan tidak diindahkan.
Sanksi tegas sebagai efek jera harus diwujudkan lewat operasi dengan melibatkan pihak kepolisian dengan menghentikan dan menyuruh pengguna kembali ke pangkalan bila kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.(mas/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar