
MEDIA JAMBI - Arus mudik lebaran tahun 2010 diperkirakan bakal meningkat hingga 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlah pemudik diprediksi tembus angka 217.873 orang dan pada arus balik diperkirakan mencapai 194.559 penumpang. Meningkat dari tahun sebelumnya yakni 190.088 yang datang dan 169.575 pergi. Kendati begitu, armada angkutan mudik lebaran dipastikan aman.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pihaknya mempersiapkan armada angkutan lebaran. Untuk jalur darat, antar kota dalam provinsi (AKDP) tersedia 755 unit mobil dengan kapasitas tempat duduk sebanyak 22.461 seat. Sedangkan antar kota antar provinsi (AKAP) 455 unit dengan kapasitas tempat duduk 14.784. selain itu ada angkutan antar jemput (AJAP) sebanyak 15 unit kendaraan dengan 150 tempat duduk.
Untuk angkutan udara, dipastikan ada 10 x penerbangan dengan kapasistas 1.430 tempat duduk dengan tujuan Jambi – Jakarta sebanyak 9 x penerbangan yang dilakukan 4 maskapai penerbangan dan 1 x penerbangan Jambi – Batam. Untuk jalur laut dan sungai, tersedia 28 kapal dengan kapasitas penumpang 1.268 orang.
Tahun 2009 lalu, pemudik yang datang menggunakan angkutan darat sebanyak 153.834 dan berangkat 133.216. Tahun ini yang datang naik hingga 176.909 dan pergi 153.198. Sedangkan pengguna jasa penerbangan, datang 15.513 penumpang, pergi 18.808. Tahun 2010 diperkirakan datang 18.150 dan pergi 22.005. Lewat sungai 2009, datang 16.817, pergi 13.738. Tahun ini naik menjadi 18.498 yang datang dan yang pergi 15.112. Begitu juga laut. Meskipun tidak signifikan, mereka yang bakal datang tahun ini 4.316 dan berangkat 4.194. Tahun lalu datang 3.924, pergi 3.813.
Lantas bagaimana antisipasi lonjakan harga tiket. “Pemerintah hanya mengatur tarif kelas ekonomi. Tarif kelas non ekonomi diatur oleh mekanisme pasar sesuai dengan Pelayanan yang diberikan oleh perusahaan,” terang Erwan.
Selain itu, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk mengatur tarif bawah dan tarif atas harga tiket khusus AKDP sebagaimana SK Gubernur Jambi No. 37/KEP.GUB/DISHUB/2009. Sementara untuk AKAP merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 1 TAHUN 2009, KM No. 26 Tahun 2010 dan KM no. 8 Tahun 2009.(gtt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar