Senin, 30 Agustus 2010

Gubernur : Bolos Kerja Kena Sanksi

MEDIA JAMBI – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jambi, jangan coba-coba bolos selama bulan Ramadhan ini. Karena Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang mangkir atau mengurangi jam kerja selama bulan puasa.

“Tidak ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan selama puasa, jam kerja sudah diatur sedemikian rupa, sehingga jika ada yang mangkir atau mengurangi jam kerja akan diberi sanksi,” kata gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi, Taufik RH kepada Media Jambi, Minggu.
Pemprov Jambi selama ini menerapkan lima hari kerja dalam satu minggu, dan selama bulan puasa, jam kerja juga dikurangi, agar PNS mempunyai cukup waktu untuk beristirahat selama puasa.
Selama ini pada hari biasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov Jambi pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07:15 WIB dan pulang pukul 16:00 WIB, hari Jumat masuk pukul pukul 07:00 WIB dan pulang pukul 11:30 WIB.
Selama bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam, Senin hingga Kamis masuk pukul 07:45 WIB, dan pulang pukul 15:00 WIB, sedangkan hari Jumat tidak ada perubahan.
Sedangkan apel bendera pada Senin tetap dilaksanakan, kecuali kegiatan senam kesegaran jasmani yang biasanya dilaksanakan pada Jumat, selama bulan Ramadhan ditiadakan.
Sementara bagi instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang telah diatur oleh unit kerja masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban, jadi tidak boleh terhenti,” katanya. Oleh karena itu, jika kedapatan ada PNS yang mangkir dan mengurangi jam kerja selama Ramadhan, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Guberur katanya akan melakukan inspeksi mendadak terhadap satuan unit kerja di lingkungannya selama puasa, namun waktunya tidak diberitahukan.
(mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar