Senin, 30 Agustus 2010

Gubernur : Bolos Kerja Kena Sanksi

MEDIA JAMBI – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jambi, jangan coba-coba bolos selama bulan Ramadhan ini. Karena Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang mangkir atau mengurangi jam kerja selama bulan puasa.

“Tidak ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan selama puasa, jam kerja sudah diatur sedemikian rupa, sehingga jika ada yang mangkir atau mengurangi jam kerja akan diberi sanksi,” kata gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi, Taufik RH kepada Media Jambi, Minggu.
Pemprov Jambi selama ini menerapkan lima hari kerja dalam satu minggu, dan selama bulan puasa, jam kerja juga dikurangi, agar PNS mempunyai cukup waktu untuk beristirahat selama puasa.
Selama ini pada hari biasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov Jambi pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07:15 WIB dan pulang pukul 16:00 WIB, hari Jumat masuk pukul pukul 07:00 WIB dan pulang pukul 11:30 WIB.
Selama bulan puasa, jam kerja dikurangi satu jam, Senin hingga Kamis masuk pukul 07:45 WIB, dan pulang pukul 15:00 WIB, sedangkan hari Jumat tidak ada perubahan.
Sedangkan apel bendera pada Senin tetap dilaksanakan, kecuali kegiatan senam kesegaran jasmani yang biasanya dilaksanakan pada Jumat, selama bulan Ramadhan ditiadakan.
Sementara bagi instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang telah diatur oleh unit kerja masing-masing.
“Pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban, jadi tidak boleh terhenti,” katanya. Oleh karena itu, jika kedapatan ada PNS yang mangkir dan mengurangi jam kerja selama Ramadhan, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.
Guberur katanya akan melakukan inspeksi mendadak terhadap satuan unit kerja di lingkungannya selama puasa, namun waktunya tidak diberitahukan.
(mas)

Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik Lebaran

MEDIA JAMBI – Mobil dinas, atau mobil berplat merah tidak diperbolehkan untuk dibawa mudik lebaran. Pejabat yang nekad tetap menggunakan akan dikenakan sanksi tegas, dan mobil dinas ditarik.
Menurut Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Jambi Usup Supriatna, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada pengguna atau pemakai kendaraan dinas supaya tidak menggunakannya untuk mudik Lebaran.
“Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran itu kita kenakan sanksi tegas, termasuk menarik kendaraan yang digunakannya,” katanya.
Ia menegaskan, tahun sebelumnya pemegang atau pemakai kendaraan dinas juga dilarang menggunakan kendaraannya untuk mudik Lebaran, dan puluhan pengguna mendapat peringatan. Banyak cara yang digunakan pemegang kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, seperti menukar plat kendaraannya dari plat merah menjadi plat hitam.
Pada instansi tertentu ada dua plat yang diberikan pada kendaraan dinas, yakni plat hitam dan plat merah, namun tetap tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan di luar kedinasan. Lewat surat edaran itu, pengguna kendaraan dinas itu juga diancam sanksi jika masih melanggar, termasuk ditariknya kendaraan yang digunakannya.
Usup mengatakan, kendati ada larangan untuk tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, larangan itu hanya berlaku untuk dibawa ke luar provinsi.
Dalam Kota Boleh
Sepanjang pengguna kendaraan dinas itu menggunakan kendaraan pemerintah masih dalam Provinsi Jambi, diberi toleransi, asal saja tidak dibawa ke luar daerah atau ke provinsi lain. Pengamat kebijakan publik Drs A Shomad menyarankan pemerintah daerah agar melibatkan polisi untuk menjaring kendaraan dinas atau plat merah yang digunakan untuk mudik Lebaran.
“Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tidak cukup dengan surat edaran, namun juga perlu keikutsertaan aparat kepolisian yang berwenang menghentikan dan menindak kendaraan di jalan,” kata A Shomad ketika dihubungi.
Ia mengatakan, larangan pemerintah tiap tahun supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran terkesan tidak diindahkan.
Sanksi tegas sebagai efek jera harus diwujudkan lewat operasi dengan melibatkan pihak kepolisian dengan menghentikan dan menyuruh pengguna kembali ke pangkalan bila kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.(mas/ant)

Jumlah Penduduk Jambi Capai Tiga Juta Jiwa

MEDIA JAMBI - Jumlah penduduk di Provinsi Jambi sementara tercatat 3.088.618 jiwa yang terdiri dari 1.578.338 penduduk laki-laki dan 1.510.280 penduduk perumpuan, demikian menurut data ‘agregat’ per kabupaten dan kota hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010).
Kepala BPS Jambi, Dyan Pramono Effendi Jambi, Rabu mengatakan, melihat angka sementara hasil SP2010, jelas jumlah penduduk di Provinsi Jambi bertambah dari 2,7 juta menjadi 3,08 juta jiwa atau selama sepuluh tahun terakhir terjadi pertumbuhan penduduk sebesar 2,55 persen.
Sejak 2000 hingga 2010, laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Muarojambi adalah yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya, yakni sebesar 3,86 persen, sedangkan pertumbuhan terendah adalah Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh sebesar 0,53 persen.
Sedangkan tingkat persebaran penduduk Provinsi Jambi masih terpusat di Kota Jambi yaitu sebesar 17,13 persen, sedangkan kabupaten/kota lainnya seperti kabupaten Muarojambi ditempati sekitar 11,06 persen penduduk di Kabupaten Merangin ditempati 10,88 persen penduduk dan kabupaten/kota lainnya ditempati oleh kurang lebih dari 10 persen penduduk.
Tiga Kabupaten/kota lainnya dengan jumlah penduduk terendah di Provinsi Jambi yaitu Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kerinci masing-masing sebesar 81.789 jiwa, 204.557 jiwa dan 229.387 jiwa.
Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk tertinggi adalah Kota Jambi sebanyak 529.118 jiwa Kabupaten Muarojambi sebesar 341.588 jiwa dan Kabupaten Merangin dengan 336.050 jiwa.
Provinsi Jambi dengan luas wilayah sebesar 53.435 kilo meter persegi dan jumlah penduduknya sementara tercatat hasil SP2010 3.088.618 jiwa, maka rata-rata tingkat kepadatan penduduknya sebanyak 57,8 jiwa per kilometer persegi.
Kabupaten tertinggi kepadatan penduduknya adalah Kota Jambi yaitu sebesar 2.581,06 jiwa per kilomter persegi sedangkan kabupaten dengan tingkat kepadatan paling rendah adalah kabupaten Sarolangun.
(mas)

Selasa, 17 Agustus 2010

Tinjau Jalan Lingkar


GUBERNUR JAMBI HBA saat meninjau jalan Lingkar Barat yang kondisinya rusak parah dan sering terjadinya kecekaan. Rusaknya ruas jalan ini akibat banyak kendaraan yang melebihi tonase melintas jalur ini. f/mas

HBA Prioritaskan Perbaikan Jalan

Atasi Arus Mudik
MEDIA JAMBI – Banyaknya jalan di Provinsi Jambi yang rusak, rawan kecelakaan dan macet dikhawatirkan dapat menggangu arus transportasi bahan kebutuhan pokok serta berdampak kelangkaan dan melambungnya harga. Pemprov Jambi, menganggarkan lagi dana Rp 55 M dalam APBD Perubahan untuk memperbaiki infrastruktur jalan.
Dalam rapat kordinasi antar SKPD yang dipimpin langsung Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus terkait persiapan ramadhan dan lebaran Idul Fitri, Selasa (10/8) terungkap banyak jalan yang rusak dan rawan longsor. Titik rawan kecelakaan, banjir dan kemacetan terdapat di lintas Lintas Timur dan jalan penghubung menuju Lintas Tengah (Lintas Sumatera).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Hanif Lubis dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Hasan Basri mengaku cemas dengan kondisi jalan. Pasalnya, salah satu penyebab kelangkaan daging sapi, kerbau dan meroketnya harga bahan pokok lantaran tersendatnya distribusi ternak dan komoditi ke daerah dan sebaliknya.
Apalagi saat ini, permintaan akan daging cukup tinggi. Secara keseluruhan kebutuhan daging sapi dan kerbau di Provinsi Jambi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri sebanyak 6.143 ekor sedangkan persedian yang ada hanya 718 ekor. Minimnya persediaan serta terhambatnya distribusi diperkirakan akan membuat harga daging tembus Rp 90 ribu per kilogram.
“Jumlah persedian ternak masih kurang dibanding kebutuhan, sementara distribusi pada waktu OP terlambat. Ini dapat mengakibatkan kelangkaan daging dan kenaikan harga. Maka mohon menjadi perhatian bagi Dinas Perhubungan agar distribusi bisa berjalan lancar,” kata Hanif.
Pernyataan itu diperkuat Hasan Basri. Kata dia, sebagian besar (30 persen s/d 70 persen) bahan kebutuhan pokok dipasok dari luar Provinsi Jambi. Kelancaran distribusi sangat dipengaruhi baiknya sarana jalan dan angkutan. Bila kondisi jalan dan angkutannya dalam kondisi baik, ketersediaan barang di tingkat distributor, grosir hingga pengecer terjamin.
Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Anshori mengatakan, Pemprov Jambi memutuskan segera memperbaiki jalan-jalan rusak yang dinilai strategis. Saat ini pihaknya telah mengajukan pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp 55 m. “Saat ini kita fokus ke infrastruktur jalan dan pemerintah sudah mengajukan dana Rp 55 m. Ada pergeseran APBD 2010. Jadi total untuk infrastruktur jalan Rp 138 m,” kata Anshori.
Hal itu dibenarkan HBA. “Kita sudah ajukan dalam APBD.P dan minta PU segera memperbaiki jalan agar arus transportasi lancar. Terutama bagi kelancaran pemudik dan kebutuhan pokok,” terangnya. Ia pun memerintahkan Dinas PU untuk segera menempat alat berat dilokasi yang dianggap vital.
Terkait harga, HBA menilai bila ada kenaikan dalam bentuk kecil itu hal yang wajar. Namun ia tetap mengharapkan agar instansi terkait memonitor harga dan ketersediaan bahan pokok. “Naik sedikit wajarlah. Tapi itu tetap dipantau, jangan sampai melambung dan langka. Kasihan masyarakat lainnya,” pintanya.(gtt)

Waspadai Daerah Rawan Kecelakaan

MEDIA JAMBI – Para pemudik lebaran, hendaknya memaspadai banyak ruas jalan di Provinsi Jambi yang rusak sehingga menimbulkan kerawanan macet, kecelakaan, maupun rawan longsor. Titik-titik rawan, terdapat di sejumlah jalan strategis di daerah ini.
Sedikitnya, tujuh jalan rusak dan rawan longsor terdapat di ruas Jalan Bangko – Ma. Bungo Km 248 + 100 di di jalur Lintas Sumatera (tengah). Di Lintas Timur, ruas Jalan Merlung hingga perbatasan Riau ada 3 titik diantaranya Km. 130 + 645, Km 176 + 420 dan Km. 81 + 250.
Sementara jalur penghubung antar lintas itu pun sama. Kerawanan diperkirakan ada di ruas Jalan Sei. Bengkal – Ma. Tebo (Km. 185 + 900 s/d 186 + 000) dan ruas Jalan Ma Tembesi – Ma Bungo (Km 137 + 100, Km 180 + 025, Km. 219 + 500, Km 221 + 000).
Jalan strategis lainnya yang mengalami kerusakan yakni ruas Jalan Sungai Penuh – Perbatasan Sumbar (Km 418 + 200 s/d 422 + 500, Km. 424 + 600 s/d 433 + 100, Km. 435 + 000 s/d 436 + 500, Km. 439 + 200 s/d 440 + 150 dan, Km. 442 + 400). Ruas Jalan Sei. Manau – Sgg. Agung (Km 321 + 500 s/d 323 + 700, Km 325 + 000 s/d 325 + 500, Km 326 + 600 s/d 326 + 900, Km 329 + 100 s/d 329 + 200, Km 330 + 125 s/d 343 + 950, Km 349 + 300 s/d 350 + 800, Km 350 + 900 s/d 352 + 200, Km 357 + 200). Kemudian di ruas Jalan Pkn. Gedang – Ma Talang (Km 277 + 000 s/d 297 + 297 + 500).
Selain itu, juga terdapat sejumlah jalur yang rawan kecelakaan. Dari Muaro Jambi – Batanghari – Sarolangun terdapat 10 titik. Diantaranya Jemb.Cempedak Mati, Jembatan.Mas, Talang Bukit, Simp Teratai, Simp Psr Ma Tembesi, Bukit Palu, Jembatan. Sangkuti Baru, Ds Jebak, Jembatan. Sei Ruap dan Simp Betung.
Dari Muaro Jambi ke Tanjab Timur ada 3 titik yakni KM 42 Ds Bukit Tempurung, KM 75 Ds. Sungai Toman dan Jl Aspal PT Petro China. Sementara di jalur Lintas Sumatera rawan kecelakaan ada di Rantau Panjang Kabupaten Merangin.
Kemacetan juga diprediksi bakal menghambat alur distribusi dan ini diperkirakan bakal terjadi di 5 titik. Diantaranya Pasar Mestong Muaro Jambi dan Pasar Sungai Landai arah Palembang. Di Sarolangun kemacetan terjadi di Pasar Singkut dan Mandiangi. Sementara Di Kabupaten Merangin terjadi Sungai Manau. Kemudian, 5 titik daerah rawan banjir yakni Mersam, Muara Tembesi, Jambi, Sengeti dan Merlung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Erwan Malik menjelaskan pihaknya bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/kota, Dinas PU, Dinsosnaker, Dinkes, PT Jasa Raharja cabang Jambi, DPD Organda, Orari, Rappi sudah meramu komitmen strategis mengantisipasi permasalah itu. Secara bersama-sama membangun posko disetiap daerah yang dianggap rawan dan menyiagakan alat berat.
(gtt)

Angkutan Mudik Lebaran Dipastikan Aman


MEDIA JAMBI - Arus mudik lebaran tahun 2010 diperkirakan bakal meningkat hingga 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, jumlah pemudik diprediksi tembus angka 217.873 orang dan pada arus balik diperkirakan mencapai 194.559 penumpang. Meningkat dari tahun sebelumnya yakni 190.088 yang datang dan 169.575 pergi. Kendati begitu, armada angkutan mudik lebaran dipastikan aman.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, pihaknya mempersiapkan armada angkutan lebaran. Untuk jalur darat, antar kota dalam provinsi (AKDP) tersedia 755 unit mobil dengan kapasitas tempat duduk sebanyak 22.461 seat. Sedangkan antar kota antar provinsi (AKAP) 455 unit dengan kapasitas tempat duduk 14.784. selain itu ada angkutan antar jemput (AJAP) sebanyak 15 unit kendaraan dengan 150 tempat duduk.
Untuk angkutan udara, dipastikan ada 10 x penerbangan dengan kapasistas 1.430 tempat duduk dengan tujuan Jambi – Jakarta sebanyak 9 x penerbangan yang dilakukan 4 maskapai penerbangan dan 1 x penerbangan Jambi – Batam. Untuk jalur laut dan sungai, tersedia 28 kapal dengan kapasitas penumpang 1.268 orang.
Tahun 2009 lalu, pemudik yang datang menggunakan angkutan darat sebanyak 153.834 dan berangkat 133.216. Tahun ini yang datang naik hingga 176.909 dan pergi 153.198. Sedangkan pengguna jasa penerbangan, datang 15.513 penumpang, pergi 18.808. Tahun 2010 diperkirakan datang 18.150 dan pergi 22.005. Lewat sungai 2009, datang 16.817, pergi 13.738. Tahun ini naik menjadi 18.498 yang datang dan yang pergi 15.112. Begitu juga laut. Meskipun tidak signifikan, mereka yang bakal datang tahun ini 4.316 dan berangkat 4.194. Tahun lalu datang 3.924, pergi 3.813.
Lantas bagaimana antisipasi lonjakan harga tiket. “Pemerintah hanya mengatur tarif kelas ekonomi. Tarif kelas non ekonomi diatur oleh mekanisme pasar sesuai dengan Pelayanan yang diberikan oleh perusahaan,” terang Erwan.
Selain itu, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk mengatur tarif bawah dan tarif atas harga tiket khusus AKDP sebagaimana SK Gubernur Jambi No. 37/KEP.GUB/DISHUB/2009. Sementara untuk AKAP merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 1 TAHUN 2009, KM No. 26 Tahun 2010 dan KM no. 8 Tahun 2009.(gtt)